Kenaikan Tarif PBB
PBB-P2 Wonogiri Tak Naik, Tapi Siap-siap Bangunan 'Hantu' alias Tak Tercatat Kena Tagihan Baru
Bangunan tak tercatat di Wonogiri akan didata ulang Pemkab. Targetnya, semua objek pajak tercover meski tarif PBB tetap sama.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri menegaskan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Fokus kebijakan diarahkan pada pemutakhiran data objek pajak.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, mengungkapkan masih banyak objek pajak yang belum tercatat secara lengkap.

Beberapa di antaranya hanya membayar pajak bumi, meski di atasnya sudah berdiri bangunan.
Hal ini mempertegas bahwa bangunan 'hantu' alias bangunan tak tercatat bakal kena tagihan baru.
Baca juga: Lebih Tinggi dari Pati, Kota Solo Pernah Naikkan PBB Hingga 400 Persen, Namun Dibatalkan Hingga Kini
“Baru pajak buminya, dulu belum banyak bangunan yang muncul. Kita akan melakukan evaluasi atau pendataan kembali objek-objek pajak itu. Kalau sudah muncul bangunannya ya harus pajak bumi dan bangunan,” jelas Setyo, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, penerimaan PBB-P2 selama ini sudah memenuhi target.
Namun, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan potensi riil karena data objek pajak belum sepenuhnya mutakhir.
“Kalau target terpenuhi, tapi ya itu belum sesuai dengan objek pajak yang ada,” tegasnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).
Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
- PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi
Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?
Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.
Rumus umum penghitungan:
PBB terutang = Tarif x NJKP
Keterangan:
NJKP = NJOP - NJOPTKP
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): harga pasar dari tanah dan bangunan.
NJOPTKP: nilai tidak kena pajak (ditetapkan pemerintah daerah, misal Rp10 juta).
Tarif PBB-P2: maksimal 0,3 persen dari NJKP (ditentukan oleh Perda masing-masing daerah).
Untuk PBB sektor lain (PBB-P3), tarif ditetapkan secara terpisah oleh pemerintah pusat.
Mekanisme Pembayaran PBB dan PBB-P2
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirimkan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada wajib pajak. Wajib pajak membayar sesuai jumlah terutang yang tercantum dalam SPPT.
Baca juga: Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
- Bank yang ditunjuk (Bank BUMN/Daerah)
- Kantor Pos
- Online melalui e-commerce, mobile banking, atau loket pembayaran digital milik Pemda (misalnya aplikasi e-Samsat atau website Bapenda).
(*)
Ramai Soal Kenaikan Tarif PBB-P2, Setyo Sukarno Pastikan Tak Ada Kenaikan di Wonogiri |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Karanganyar Minta Kenaikan Tarif PBB-P2 Hingga 70 Persen Dikaji Ulang: Membebani |
![]() |
---|
Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak |
![]() |
---|
Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi |
![]() |
---|
BKD Boyolali Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di 2025, Warga Diimbau Segera Lakukan Pembayaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.