Berstatus Terpidana, Silfester Matutina Beberapa Kali Temui Jokowi di Solo, Kubu Roy Suryo Protes

Khozinudin menilai hal tersebut merusak wibawa negara hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Khozinudin mengungkapkan bahwa vonis terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Mei 2019, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.

Namun hingga kini, menurutnya, eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan.

Baca juga: Klaim Partai Anak Muda Tapi Jadikan Jokowi Role Model, Kader Baru PSI di Solo : Tut Wuri Handayani

 “Sampai hari ini kami belum mendengar kabar bahwa Kejari Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejari pada 31 Juli 2025 lalu,” ujar Khozinudin saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus ini.

Khozinudin menilai hal tersebut merusak wibawa negara hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Klien kami, yang bahkan baru sampai tahap penyidikan saja, sudah dikejar-kejar. Tapi seseorang yang sudah berstatus terpidana dan seharusnya menjalani hukuman justru masih bebas berkeliaran, bahkan memegang jabatan sebagai komisaris di BUMN,” kritiknya.

Baca juga: Rismon Ragukan Pernyataan Mulyono, Teman Jokowi dari Sukoharjo, saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Khozinudin pun mendesak Silfester Matutina untuk segera menyerahkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum.

 “Hormati konstitusi. Kalau memang taat hukum, datang dan serahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim (Tribunjakarta/Annas Furqon)

Silfester Matutina Berstatus Terpidana, Beberapa Kali Temui Jokowi di Solo

Selama berstatus sebagai terpidana, penelusuran TribunSolo.com terhadap Silfester Matutina, dia beberapa menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan itu tercatat terjadi pada Oktober 2024 dan awal 2025.

Pada pertemuan pertama, Silfester Matutina bersama tokoh-tokoh senior relawan Jokowi menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo pada Rabu (30/10/2024) pagi.

Baca juga: Jokowi di Solo Sebut Ada Orang Besar di Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Sindir Clometan 

Tokoh tersebut di antaranya Andi Gani Nena Wea, Silfester Matutina, Kelik Wirawan, dan Eko Sulistyo.

Andi Gani menyampaikan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan situasi politik saat ini.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved