Berstatus Terpidana, Silfester Matutina Beberapa Kali Temui Jokowi di Solo, Kubu Roy Suryo Protes

Khozinudin menilai hal tersebut merusak wibawa negara hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

Silfester divonis bersalah dalam kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada tahun 2017.

MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara melalui putusan kasasi yang dibacakan pada 20 Mei 2019 oleh majelis hakim yang diketuai H. Andi Abu Ayyub Saleh.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Silfester menjalani masa hukumannya.

Menanggapi desakan eksekusi tersebut, Silfester Matutina menyatakan bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla telah diselesaikan secara damai.

Ia bahkan mengaku telah beberapa kali bertemu langsung dengan JK.

“Itu sudah selesai dengan perdamaian. Bahkan saya sudah bertemu dua hingga tiga kali dengan Pak JK, dan hubungan kami sangat baik,” ujar Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8).

Soal vonis hukum, Silfester mengklaim bahwa dirinya sudah menjalani proses sesuai hukum yang berlaku, meskipun tanpa pemberitaan media.

“Waktu itu memang tidak diberitakan. Baik saya maupun Pak JK tidak pernah mempublikasikan di media,” tambahnya.

Meskipun Silfester menyatakan telah berdamai dengan JK, status hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung tetap berlaku, termasuk kewajiban eksekusi oleh Kejaksaan.

Dalam putusan MA disebutkan bahwa Silfester dikenai Pasal 311 Ayat 1 dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Jakarta Selatan mengenai rencana eksekusi terhadap Silfester Matutina.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved