Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
Perusahaan yang sempat menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta memenuhi panggilan Disperinaker Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Perusahaan berinisial E, yang sebelumnya sempat menggugat mantan karyawannya sebesar Rp 120 juta, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Senin (11/8/2025).
Rombongan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB itu terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD.
Kehadiran mereka untuk menindaklanjuti aduan dari mantan karyawan, Tita Delima.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menjelaskan pihaknya meminta klarifikasi terkait dua laporan yang diajukan Tita Delima.
“Pertama, terkait penarikan BPJS Kesehatan yang diminta perusahaan kepada mantan karyawan. Kedua, terkait kontrak kerja yang dinilai membebani,” jelas Wawan.

Menurutnya, perusahaan membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana dan menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat dengan tujuan menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola.
“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Wawan menambahkan, pihak perusahaan mengakui masih awam dalam penyusunan perjanjian kerja sesuai ketentuan PKWT maupun PKWTT, dan berharap mendapatkan bimbingan agar sesuai aturan.
Dari hasil klarifikasi, Disperinaker menilai permasalahan ini lebih kepada miskomunikasi, bukan pelanggaran yang disengaja.
Setelah pertemuan ini, perusahaan diminta melakukan evaluasi terhadap semua aturan di klinik gigi tersebut.
"Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa," kata Wawan.
Baca juga: Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT
Disperinaker juga berencana mempertemukan langsung kedua pihak.
Setelah gugatan perusahaan tidak diterima di Pengadilan Negeri Boyolali, perkara tidak dilanjutkan ke hubungan industrial di Semarang.
Pantauan terhadap perusahaan akan dilakukan setiap pekan, guna memastikan aturan kerja ke depan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.
Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi.
Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.
Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.
Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.
Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.
Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.
Kasus Serupa di Soloraya
Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.
Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.
Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.
Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.
Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.
Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.
Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.
(*)
Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT |
![]() |
---|
Perusahaan Penggugat Tita Delima Penuhi Panggilan Disperinaker Sukoharjo, Ada Indikasi Miskomunikasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja |
![]() |
---|
Kasus Gugatan Rp 120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Pertemukan Tita dengan Mantan Bosnya Pekan Depan |
![]() |
---|
Perusahaan yang Sempat Gugat Eks Karyawan Rp 120 Juta Bakal Dipanggil Disperinaker Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.