Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat
Persoalan antara Tita Delima dan perusahaan berinisial E akhirnya mencapai titik temu setelah proses mediasi yang difasilitasi Disperinaker Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Persoalan antara Tita Delima dan perusahaan berinisial E akhirnya mencapai titik temu setelah proses mediasi yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Kamis (14/8/2025).
Mediasi berlangsung di Kantor Disperinaker Sukoharjo, menyusul laporan Tita mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penarikan kembali BPJS dan perjanjian kontrak kerja yang dianggap merugikan.
Sebelumnya, Tita sempat digugat Rp120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali karena dituduh melanggar klausul kontrak yang melarangnya bekerja di bidang serupa setelah keluar dari perusahaan.
Namun, pengadilan tidak menerima gugatan tersebut sehingga Tita terbebas dari tuntutan.
Tidak berhenti di situ, ia kemudian mengadukan perusahaan ke Disperinaker Sukoharjo.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menegaskan bahwa hasil mediasi menghasilkan pembatalan kontrak kerja yang sebelumnya berlaku.
“Mediasi kemarin dihadiri oleh pengusaha dan pelapor. Karena sifatnya tripartit, kami dari Disperinaker mendampingi dan mendengarkan keterangan kedua pihak. Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan perdamaian dalam hubungan industrial,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Wawan menambahkan, kesepakatan itu menegaskan bahwa perjanjian kerja antara Tita dan perusahaan dibatalkan tanpa syarat.
Selain itu, perusahaan juga menyelesaikan persoalan terkait BPJS yang dipermasalahkan.
“Harapan kami, kesepakatan ini menjadi solusi terbaik sehingga kedua belah pihak bisa menutup masalah ini dengan baik,” tandasnya.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.