Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan
Bisa Dipakai Buat Kafe di Solo Raya, Ini 3 Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta
Sejumlah pihak bertanya-tanya tentang polemik royalti di ruang usaha di Solo Raya seperti kafe restoran hingga hotel.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Salah satu contohnya yaitu Ahmad Dhani mengumumkan bahwa ia memberikan izin gratis bagi para pemilik kafe dan restoran untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya.
Musisi yang juga dikenal sebagai pentolan Dewa 19 ini mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu Dewa 19, termasuk versi yang dibawakan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.
Baca juga: Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik
"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani dikutip Rabu (6/8/2025).
"Yang berminat (memutar lagu-lagu Dewa 19), DM (direct message) @officialdewa19," lanjutnya.
Unggahan Ahmad Dhani tersebut segera menuai beragam tanggapan dari warganet.
Sebagai catatan, kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik secara komersial telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti dengan rincian sebagai berikut:
Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun
Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun
Peraturan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.
(*)
Imbas Kisruh Royalti, Lagu Bengawan Solo Berhenti Diputar di Stasiun Solo Balapan |
![]() |
---|
Pihak LMKN Tanggapi Soal Tuntutan Dibubarkan di Solo: Kami Kerja Berdasarkan Perintah Undang-Undang |
![]() |
---|
Pertunjukan Musik Jalanan Solo Is Solo Ditagih Royalti, Penyelenggara Bingung: Lagu Karya Band Lokal |
![]() |
---|
Buntut Kisruh Royalti Lagu, Sejumlah Pegiat Industri Kreatif di Solo Tuntut LMKN Dibubarkan |
![]() |
---|
Restoran dan Kafe Solo Raya Wajib Bayar Royalti, Menyanyi di Acara Hajatan Juga Bisa Kena? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.