Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan

Bisa Dipakai Buat Kafe di Solo Raya, Ini 3 Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta

Sejumlah pihak bertanya-tanya tentang polemik royalti di ruang usaha di Solo Raya seperti kafe restoran hingga hotel.

TribunSolo.com
KAFE KAU. Potret suasana Kafe KAU yang menyajikan Thai Tea berlokasi di Jalan Lawu, Badran Asri Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Berikut daftar musik yang bisa digunakan agar tidak kena royalti. 

Salah satu contohnya yaitu Ahmad Dhani mengumumkan bahwa ia memberikan izin gratis bagi para pemilik kafe dan restoran untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya.

Musisi yang juga dikenal sebagai pentolan Dewa 19 ini mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu Dewa 19, termasuk versi yang dibawakan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

Baca juga: Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik

"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani dikutip Rabu (6/8/2025).

"Yang berminat (memutar lagu-lagu Dewa 19), DM (direct message) @officialdewa19," lanjutnya.

Unggahan Ahmad Dhani tersebut segera menuai beragam tanggapan dari warganet.

Sebagai catatan, kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik secara komersial telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti dengan rincian sebagai berikut:

Royalti Pencipta: Rp 60.000 per kursi per tahun

Royalti Hak Terkait: Rp 60.000 per kursi per tahun

Peraturan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lain yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.

 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved