Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka
Sosok Iwan Kurniawan Lukminto, Tersangka Baru Kasus PT Sritex Sukoharjo, Susul Sang Kakak
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Meski sempat mencapai rencana perdamaian, masalah keuangan terus memburuk.
Puncaknya terjadi pada 2 September 2024, ketika PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex atas tunggakan utang.
Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, sekaligus membatalkan perjanjian perdamaian sebelumnya.
Sritex yang memiliki liabilitas sekitar USD 1,6 miliar (setara Rp26 triliun) semakin terdesak.
Upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Desember 2024 tak membuahkan hasil.
Akhirnya, pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan itu, tim kurator pada 26 Februari 2025 mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut total karyawan yang terdampak mencapai 11.025 orang, dengan rincian 340 orang di-PHK pada Agustus 2024, 1.081 orang pada Januari 2025, dan 9.604 orang pada 26 Februari 2025.
Hari terakhir kerja karyawan ditetapkan pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum operasional perusahaan resmi berhenti sehari setelahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak-hak pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan tetap dibayarkan, meski pesangon menunggu hasil likuidasi aset.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.