Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai
Disperinaker Kabupaten Sukoharjo akhirnya memfasilitasi mediasi antara perusahaan berinisial E dan mantan karyawannya, Tita Delima
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.
Kasus Serupa di Soloraya
Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.
Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.
Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.
Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.
Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.
Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.
Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.
(*)
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT |
![]() |
---|
Perusahaan Penggugat Tita Delima Penuhi Panggilan Disperinaker Sukoharjo, Ada Indikasi Miskomunikasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Buka Jalan Damai, Berharap Tita Bisa Balik Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.