Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir
Pihak perusahaan sudah menyepakati untuk mengakhiri permasalahan melalui jalan damai hubungan industrial.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus yang melibatkan Tita Delima, penjual kue nastar asal Boyolali, terus bergulir meski gugatan yang sempat ditayangkannya di Pengadilan Negeri Boyolali sebelumnya tidak diterima.
Usai putusan tersebut, Tita melaporkan dua poin dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo terkait mantan perusahaannya yang bergerak di bidang kesehatan di kawasan Solo Baru, Grogol.
Mediasi pertama telah digelar di kantor Disperinaker Sukoharjo pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
Pertemuan dihadiri terlapor berinisial E serta Tita Delima sebagai pelapor.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihak perusahaan sudah menyepakati untuk mengakhiri permasalahan melalui jalan damai hubungan industrial.
Namun, Tita masih mempertimbangkan langkah tersebut.
“Dari pihak pengusaha sudah sepakat mengakhiri. Tapi untuk pelapor, Tita, masih pikir-pikir," kata Wawan, Jumat (15/8/2025).

Dengan keputusan itu, Disperinaker Sukoharjo beri waktu satu minggu atau tujuh hari untuk mempertimbangkan segala sesuatunya.
Ia menambahkan, dua tuntutan yang diajukan Tita sebenarnya sudah dipenuhi perusahaan.
Salah satunya terkait kebebasan untuk bekerja di mana pun tanpa terikat perjanjian lama, serta penyelesaian masalah BPJS.
“Saya kemarin sudah menyarankan agar diselesaikan dulu sampai dapat kesepakatan bersama. Ini kan sudah memulai langkah baru untuk pekerjaan,” imbuhnya.
Baca juga: Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan dilakukan setelah masa pertimbangan yang diberikan kepada Tita berakhir.
Apabila mediasi berikutnya tidak ada kesepakatan secara final maka Disperinaker bakal memberikan berbagai masukan atau opsi damai lainnya.
Pihak Disperinaker berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan final dan mengakhiri permasalahan secara damai.
Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih menunggu informasi lebih lanjut dari Tita Delima maupun pihak perusahaan berinisial E.
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, Tita memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi.
Baca juga: Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai
Pihak klinik menyetujui pengunduran dirinya, namun memotong gaji bulan terakhir sebagai bentuk sanksi.
Tita pun menerima keputusan itu dan mulai menjalani hidup sebagai penjual kue nastar rumahan untuk menopang ekonomi.
Belakangan, usahanya menjual kue tersebut mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry di kawasan Solo Baru.
Tita menegaskan bahwa dirinya hanya memasok nastar dan sama sekali tidak bekerja sebagai asisten dokter gigi di klinik tersebut.
Namun, mantan tempat kerjanya menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran kontrak.
Tita mulai menerima empat kali somasi, dan akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan yang diajukan menyebut bahwa Tita telah melanggar klausul perjanjian kerja karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Menurut kuasa hukum Tita, gugatan tersebut dianggap berlebihan dan tidak proporsional, terlebih lagi karena pekerjaan Tita saat ini tidak berhubungan langsung dengan profesi lamanya.
Kasus Serupa di Soloraya
Kasus yang menimpa karyawan setelah mengundurkan diri (resign) dari perusahaan di wilayah Solo Raya menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus tersebut mencakup penahanan ijazah oleh perusahaan, hingga kehilangan hak-hak ketenagakerjaan akibat status resign saat perusahaan pailit.
Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) menerima setidaknya 26 aduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat karyawan bekerja sebelumnya.
Kasus ini mencuat dari berbagai sektor, mulai dari klinik kecantikan, ritel, pembiayaan, hingga kafe dan restoran.
Salah satu korban, Rizka Andika (23), mantan pegawai kedai kopi di kawasan Jebres, Solo, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ia diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta agar ijazahnya bisa dikembalikan.
Merasa dirugikan, Rizka melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta pada 25 Mei 2025.
Menanggapi maraknya kasus ini, Wali Kota Solo Respati Ardi, menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum.
Pemkot Solo juga berkomitmen membantu pengambilan ijazah milik warga Solo yang menjadi korban.
(*)
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Drama Gugatan Rp 120 Juta Tita Delima di Sukoharjo, Penggugat Akui Masih Awam PKWT dan PKWTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.