Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20

Kuasa hukum penggugat Mobil Esemka, Arif Sahudi yakin populasi Mobil Esemka tak sampai 20 unit.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
BANTAH PERNYATAAN JOKOWI - Kuasa hukum penggugat Mobil Esemka, Arif Sahudi menunjukkan surat kesimpulan, Jumat (15/8/2025). Ia meyakini populasi Mobil Esemka tak sampai 20 unit. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Mantan Presiden Jokowi yang sempat mengatakan mobil ini dipesan hingga 6 ribu unit. 

Ia pun meminta majelis hakim agar sidang digelar secara tatap muka.

“Kita menyampaikan surat yang pertama kepada majelis hakim agar sidang dibuka untuk umum. Bukan e-court. Gugatan ini kan ada nilai edukasi. Banyak sekali mahasiswa yang ingin tahu seperti apa pertimbangannya. Sangat bisa menjadi pembelajaran hukum bagi kita bersama. Walaupun daftarnya e-court tapi secara HIR dibolehkan dibuka secara umum,” jelasnya.

Kronolig Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh seorang warga Solo yang mengaku calon pembeli mobil Esemka.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan nilai tuntutan mencapai Rp300 juta atau setara harga sekitar dua unit mobil Esemka Bima.

Gugatan didaftarkan pada 8 April 2025 secara online oleh kuasa hukum Arif Sahudi, mewakili penggugat bernama Aufaa Luqmana REA, warga Jebres, Solo.

Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat melakukan wanprestasi karena mobil Esemka yang dijanjikan tidak tersedia di pasaran, sehingga merugikan calon pembeli.

Humas PN Surakarta mengonfirmasi perkara ini dan menetapkan sidang perdana digelar pada Kamis, 24 April 2025.

Majelis hakim juga telah menunjuk mediator sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan upaya mediasi sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

Dalam sidang perdana pada 24 April 2025, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, hadir dan menegaskan kesiapan mengikuti proses hukum.

Namun, karena belum semua tergugat hadir, termasuk pihak Ma’ruf Amin, majelis hakim menunda persidangan selama dua pekan hingga 8 Mei 2025.

Di sisi lain, penggugat Aufaa Luqmana menyampaikan alasannya menggugat. Ia mengaku sejak 2021 berminat membeli Esemka Bima, bahkan sempat mendatangi pabrik di Boyolali.

Namun, ia kecewa karena tidak menemukan aktivitas produksi maupun unit mobil yang dijanjikan.

Kasus ini kembali menyeret nama Jokowi ke pusaran isu Esemka. Sebelumnya, Presiden Direktur PT SMK Eddy Wirajaya menegaskan bahwa Esemka bukan mobil nasional dan Jokowi tidak memiliki saham maupun jabatan dalam perusahaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved