Pelecehan Seksual di Kartasura
Segera Disidang, Tersangka Pelecehan Seksual Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam 9 Tahun Bui
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan MFDS (23), warga Makamhaji, Kecamatan Kartasura, segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
MFDS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Setelah melalui proses penyidikan di Polres Sukoharjo, berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah terjadwal untuk disidangkan.
“Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukoharjo besok (29/10/2025). Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan. Tersangka didakwa melanggar Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Aji, Selasa (28/10/2025).
Pasal 289 KUHP mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah warga Makamhaji sempat menggeruduk rumah MFDS pada pertengahan Agustus 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap dua perempuan berinisial FWR dan SDA.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo saat itu membenarkan adanya laporan dari korban.
Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan FWR yang mengaku mendapat ancaman dan perlakuan tidak senonoh dari tersangka.
“Pelapor (FWR) awalnya mengenal terlapor sejak 2021, kemudian berhubungan dekat. Namun dalam perjalanan, MFDS mulai melakukan kekerasan psikis dengan mengancam korban melalui pesan WhatsApp,” kata Tugiyo, Kamis (21/8/2025).
Karena tekanan tersebut, FWR terpaksa mengirimkan foto pribadi tanpa busana.
Meski tersangka sempat berjanji tidak akan menyebarkannya, ia justru membagikan foto tersebut ke sebuah grup WhatsApp.
Tak berhenti di situ, MFDS juga memaksa korban melayani hubungan layaknya suami istri di sebuah penginapan di Tawangmangu, Karanganyar, serta di rumah korban sendiri, dengan ancaman penyebaran foto pribadi sebagai tekanan.
| Tergoda Lihat Tetangga Pakai Daster, Pelaku Pencabulan di Kartasura Kini Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
| Jadi Tersangka, Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Pria Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo: Korban Pernah Bekerja dengan Terduga Pelaku |
|
|---|
| Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kartasura Sukoharjo, Dikenal Warga Aktif Ibadah di Masjid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.