DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Optimalisasi Tanpa Bebani Masyarakat

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa/TribunSolo.com
SIDANG PARIPURNA KLATEN - Fraksi DPRD Klaten menyampaikan paparan pandangan umum, dalam sidang paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Klaten di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tujuh fraksi DPRD Klaten membacakan pandangan umum, dalam sidang paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Klaten di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025). 

Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bahtiar Joko Widagdo, dan Hariyanto. 

Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto turut hadir langsung dalam rapat ini, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Klaten serta tamu undangan juga hadir. 

Baca juga: Melihat 100 Tahun akan Datang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko: Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Dalam rapat tersebut, para anggota fraksi DPRD Klaten memaparkan pandangan umum mereka terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten. 

Ada 7 fraksi yang menyampaikan pandangan, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PKB, Fraksi Amanat Pembangunan, serta Fraksi Demokrasi Nasional. 

Ditemui usai sidang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko mengatakan penyampaian pendapat dilakukan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ini tadi pemandangan umum fraksi-fraksi ketua fraksi sudah disampaikan semua," ujarnya. 

Baca juga: Edy Sasongko Ungkap Upaya DPRD Klaten Dekat dengan Generasi Muda, Adakan Kanal Aspirasi Lewat Sosmed

"Pada intinya ini nanti optimalisasi pendapatan bukan menaikan. Jadi, bagaimana yang bocor-bocor itu bisa diperbaiki semua sistemnya," imbuhnya. 

Ia mengatakan, jika perlu dilakukan penyatuan data yang terintegrasi, hal ini agar dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. 

"Jadi, optimalisasi pendapatan ini sekali lagi tidak membebani masyarakat di Kabupaten Klaten," ucapnya. 

Lebih lanjut, pembahasan akan dilakukan oleh Pansus DPRD. 

Rapat paripurna selanjutnya, akan dilakukan terkait jawaban Bupati Klaten. 

Baca juga: Serba-serbi DPRD Klaten, Ketua Edy Sasongko Sebut Fungsi Pengawasan Jadi Tantangan Terberat

Sementara itu, Wabup Benny mengatakan jika pembahasan ini tidak membahas terkait peningkatan pajak. 

"Tidak ada (pembahasan) terkait dengan peningkatan pajak  ataupun yang membebani masyarakat, baik terkait dengan PBB ataupun yang lain tidak ada," tegasnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved