DPRD Klaten
DPRD Klaten Sosialisasikan Perda Tentang Penanggulangan Penyakit di Kecamatan Kalikotes
Tingkat RT menjadi garda terdepan yang bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga diharapkan membantu sosialisasi Perda ini.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 ke masyarakat, di Kantor Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan sosialisasi, dihadiri oleh 3 anggota DPRD Klaten, yakni Danar Setyo Wibowo dari anggota komisi 4 fraksi Demokrat Nasional, Adiati Mustikaningsih dari komisi 4 fraksi Golkar, dan Siwi Kusumastuti dari komisi 1 fraksi Demokrat Nasional.
Turut hadir pula Camat Kalikotes Kliwon Yoso, dan tamu undangan yang terdiri dari masyarakat di 7 Desa Kecamatan Kalikotes.
Dalam kesempatan itu, Danar menyampaikan ke masyarakat mengenai Perda tersebut.
"Diawal perda ada diatur tentang ketentuan umum, diatur juga tentang penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular. Ada juga kejadian luar biasa (KLB) dan wabah," ujar Danar.
Perda juga mengatur terkait sumber daya ketahanan, koordinasi, serta jejaring kerja dan kemitraan.
Baca juga: Evaluasi DPRD Klaten, Ketua Edy Sasongko: Perda Harus Disesuaikan Muatan Lokal & Tanpa Pertentangan
"Ada peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan informasi (diatur dalam Perda)," jelasnya.
Didalam Perda, juga mengatur soal pencatatan dan pelaporan.
Ia memaparkan, bia Perda ini juga berisi berkaitan dengan penanggulangan penyakit.
"Alhamdulillah Perda ini sudah diundangkan, pada tahun 2024 kemarin, " kata Danar.
Ia juga mengatakan, Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah.
"Sebagai pedoman bagi pemerintah daerahm, untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam penanggulangan penyakit di daerah. Karena kita dulunya juga belum mempunyai (dasar aturan) atas faktor ini," ucapnya.
Anggota DPRD Adiati atau biasa disapa Tika, menambahkan bahwa harapannya agar Perda ini dapat diketahui masyarakat secara luas.
"Harapannya bisa menyebar luaskan terkait Perda Nomor 4 tahun 2024 ini, yaitu tentang penanggulangan penyakit," ujar Tika.
| Program Sister City Resmi Berlanjut! Bupati Klaten Hamenang Teken LOI dengan Nanjing di Tiongkok! |   | 
|---|
| Evaluasi DPRD Klaten, Ketua Edy Sasongko: Perda Harus Disesuaikan Muatan Lokal & Tanpa Pertentangan |   | 
|---|
| Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Klaten: Perkuat Pengawasan Orang Asing |   | 
|---|
| Syukuran Petani Prawatan Klaten Gelar Tradisi Wiwitan Usai Panen Melimpah Varietas Lokal Padi Srinuk |   | 
|---|
| Di Momen HUT ke-75 DPRD Klaten, Edy Sasongko Harap Fungsi Legislatif Lebih Mendengar Nurani Rakyat |   | 
|---|

 
	
						 
							
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.