Breaking News

DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM

Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang menyesuaikan regulasi terbaru terkait perpajakan daerah dan retribusi.

|
Penulis: Ibnu DT | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO
RAPAT DPRD - Perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). 

“Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dan perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional,” katanya.

Gerindra mendorong adanya digitalisasi sistem perpajakan untuk meningkatkan validitas data dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, fraksi tersebut meminta agar pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM agar tidak terbebani oleh penyesuaian tarif baru.

“Fraksi menegaskan agar pemerintah daerah menyediakan mekanisme insentif atau keringanan tarif bagi pedagang kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat ekonomi lemah,” ucapnya.

PDI Perjuangan Dorong Pembahasan Rinci di Pansus

Sementara Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Much. Hasyim, menyatakan akan mengkaji lebih dalam isi Raperda dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus).

“Fraksi PDI Perjuangan akan membahas secara rinci dan detail terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada saat rapat-rapat Panitia Khusus,” kata Hasyim. (*/adv) 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved