DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM

Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang menyesuaikan regulasi terbaru terkait perpajakan daerah dan retribusi.

|
Penulis: Ibnu DT | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IBNU DWI TAMTOMO
RAPAT DPRD - Perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat berlangsung pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Klaten dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, serta jajaran pejabat Pemkab Klaten dan perwakilan fraksi dari seluruh partai politik di DPRD.

Baca juga: DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Optimalisasi Tanpa Bebani Masyarakat

Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda yang menyesuaikan regulasi terbaru terkait perpajakan daerah dan retribusi publik.

Atur Pajak dan Retribusi Sesuai Regulasi Nasional

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Tujuan utama perubahan ini adalah menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan pusat, memperkuat dasar hukum pungutan pajak, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten secara berkelanjutan.

Fokus Golkar: Optimalisasi Potensi Pajak

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Heri Wibawa, menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Raperda ini.

Ia menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah perlu diarahkan untuk mendorong PAD tanpa membebani masyarakat.

Baca juga: Melihat 100 Tahun akan Datang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko: Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

“Fraksi Partai GOLKAR secara rutin mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui sumber-sumber pemasukan retribusi daerah dan pendapatan sah lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan tata kelola keuangan dan transparansi pemungutan pajak menjadi kunci keberhasilan penerapan Raperda tersebut.

“Mendukung perubahan atau adanya revisi Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan berdampak positif bagi PAD,” lanjutnya.

Menurutnya, optimalisasi pajak dapat menyasar sektor seperti pajak reklame, parkir, hotel, restoran, hiburan, serta BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Gerindra Tekankan Digitalisasi dan Perlindungan UMKM

Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai pembaruan Raperda PDRD sebagai langkah strategis yang harus segera dilakukan. 

Baca juga: Edy Sasongko Ungkap Upaya DPRD Klaten Dekat dengan Generasi Muda, Adakan Kanal Aspirasi Lewat Sosmed

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Marthenny, mengatakan bahwa perubahan ini penting agar Klaten memiliki sistem pajak yang lebih modern dan adaptif.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved