Fraksi PKB Ingatkan Pemkab Klaten Agar Tak Bebani Rakyat dalam Perubahan Pajak Daerah
Fraksi PKB menegaskan agar kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah tanpa memperhatikan kondisi.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Klaten menegaskan agar perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB Jumarno, dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, bersama dua wakilnya, serta dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto dan jajaran pejabat pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai perubahan perda tersebut penting untuk menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan."
"Penyesuaian ini penting agar tata kelola pajak dan retribusi daerah Kabupaten Klaten semakin tertib, jelas, dan sesuai ketentuan perundangan terbaru,” ujar Jumarno.
Namun demikian, Fraksi PKB menegaskan agar kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah tanpa memperhatikan kondisi masyarakat.
Baca juga: DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Optimalisasi Tanpa Bebani Masyarakat
“Perubahan ini tidak boleh menimbulkan tambahan beban pajak atau retribusi yang tidak proporsional bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini."
"Kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, melainkan harus berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga menyoroti perubahan Pasal 11 yang menegaskan batas wilayah pemungutan termasuk kawasan perairan, bukan untuk menaikkan tarif atau NJOP.
PKB mengingatkan agar Pemkab Klaten tidak ikut tren kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB–P2) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Melihat 100 Tahun akan Datang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko: Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman
“Fraksi PKB menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Klaten tidak mengikuti tren kenaikan tarif secara serampangan tanpa kajian mendalam dan tanpa sosialisasi yang cukup,” ujarnya.
Jumarno kemudian mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan digitalisasi penuh sistem PBB–P2, agar tidak terjadi perbedaan data antara lapangan dan penetapan pajak.
“Pertanyaan kami adalah: adakah rencana digitalisasi penuh sistem PBB–P2 untuk menghindari perbedaan data lapangan dengan penetapan pajak?” katanya.
| DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM |
|
|---|
| DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Optimalisasi Tanpa Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Melihat 100 Tahun akan Datang, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko: Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman |
|
|---|
| Edy Sasongko Ungkap Upaya DPRD Klaten Dekat dengan Generasi Muda, Adakan Kanal Aspirasi Lewat Sosmed |
|
|---|
| Serba-serbi DPRD Klaten, Ketua Edy Sasongko Sebut Fungsi Pengawasan Jadi Tantangan Terberat |
|
|---|
