Hindari Sistem Overload, Aktivasi Akun Coretax Sekarang!

Aktivasi akun yang dilakukan lebih awal memberi stabilitas, efisiensi, dan waktu adaptasi yang cukup bagi wajib pajak.

Tayang:
Dok. Istimewa/Istimewa
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak menulis tentang 'Hindari Sistem Overload, Aktivasi Akun Coretax Sekarang' 

Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP mulai Tahun Pajak 2025 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan aktivasi akun dan pembuatan sertifikat elektronik dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2025.

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan setiap aparatur negara memenuhi kewajiban perpajakan melalui Coretax, sekaligus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

 Cara Aktivasi Akun Coretax

Kunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih fitur “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Setelah akun aktif dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui menu “Portal Saya” →

“Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Untuk memastikan sertifikat berhasil dibuat:

Buka menu Profil → Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate → tekan Periksa Status.

Jika berhasil, akan muncul tombol “Hasilkan” dan sistem akan menerbitkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi di menu Dokumen Saya.

Jika gagal dan muncul pesan “KO Created Failed, please create again”, ajukan kembali permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

DJP juga menyediakan situs pembelajaran pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax di https://spt-simulasi.pajak.go.id/login, dapat diakses menggunakan NIK (untuk WP berusia 18+) dan kata sandi P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Bagi pemberi kerja yang ingin melakukan validasi massal NIK pegawai, tersedia Portal Pemadanan NIK–NPWP versi 2 di https://portalnpwp.pajak.go.id.

 Coretax merupakan tonggak penting modernisasi administrasi perpajakan Indonesia.

Aktivasi akun yang dilakukan lebih awal memberi stabilitas, efisiensi, dan waktu adaptasi yang cukup bagi wajib pajak.

Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis maupun administratif, serta memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lancar.

 
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
 
 
 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved