Kepatuhan Pajak dan Masa Depan Indonesia
Tanpa kepatuhan yang kuat, sebaik apa pun kebijakan fiskal dirancang, APBN akan selalu menghadapi risiko ketidakpastian pembiayaan.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
Oleh : Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak
TRIBUNSOLO.COM - Setiap tahun, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali menjadi perhatian publik. Bagi sebagian wajib pajak, SPT Tahunan masih dipersepsikan sebagai rutinitas administratif yang harus diselesaikan agar terhindar dari sanksi.
Namun, jika dilihat lebih dalam, SPT Tahunan memiliki makna yang jauh lebih strategis.
Ia menjadi titik temu antara kepatuhan pajak dan masa depan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system, negara memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Kepercayaan ini menjadikan kepatuhan pajak sebagai fondasi utama penerimaan negara.
Tanpa kepatuhan yang kuat, sebaik apa pun kebijakan fiskal dirancang, APBN akan selalu menghadapi risiko ketidakpastian pembiayaan.
SPT Tahunan sebagai Cermin Kepatuhan Pajak
SPT Tahunan bukan sekadar laporan angka. Ia merupakan cermin kepatuhan pajak dan integritas sistem perpajakan.
Dari laporan tersebut, otoritas pajak dapat membaca profil ekonomi wajib pajak, tren penghasilan, kepemilikan aset, hingga potensi pajak yang belum tergali secara optimal.
Pada 2025, otoritas pajak mencatat ada 19,78 juta wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Namun sampai dengan 1 Mei 2025, hanya 14,06 juta wajib pajak yang menyampaikan laporannya. Jadi hanya 71 persen saja yang memenuhi kewajiban pajaknya.
Jumlah target pelaporan pada 2026 ditetapkan sebanyak 14,5 juta.
Angka jauh menurun dari target sebelumnya, yakni sebesar 16,21 juta SPT.
Beberapa kondisi yang mengakibatkan turunnya target tersebut, antara lain: perkiraan akan meningkatnya jumlah karyawan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunnya jumlah wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, dan akan meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengajukan status non aktif akibat perubahan sistem.
| Badan Layanan Umum, Layanan Pemerintah Rasa Swasta, Bagaimana Pajaknya? |
|
|---|
| Beasiswa LPDP, Bukan Sekedar Hak Tapi Tanggung Jawab |
|
|---|
| Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Hati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak |
|
|---|
| Coretax DJP, Harapan Baru dan Tantangan Reformasi Perpajakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penulis-Kepatuhan-Pajak-dan-Masa-Depan-Indonesia-1.jpg)