Opini

Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Melalui skema PPN DTP, pemerintah menanggung pajak tersebut. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN, sehingga harga jual menjadi lebih rendah.

TribunSolo.com/Kanim
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak menulis artikel opini tentang ''Stimulus Sektor Properti dan Aviasi untuk Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi" 

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

TRIBUNSOLO.COM - Tahun 2026, pemerintah kembali menghadirkan kebijakan yang cukup menarik perhatian, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan tiket pesawat.

Bagi masyarakat, kebijakan ini sederhana, harga jadi lebih murah karena pajaknya dibayar oleh pemerintah. Namun di balik itu, ada strategi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 dan PMK 4 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idul Fitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Mekanisme pengenaannya yaitu saat kita membeli rumah baru atau tiket pesawat, ada komponen PPN yang ikut dibayar dalam harga jual.

Melalui skema PPN DTP, pemerintah menanggung pajak tersebut. Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN, sehingga harga jual menjadi lebih rendah.

Sebagai gambaran, jika harga rumah Rp500 juta dan PPN 11 persen, maka besarnya pajak sekitar Rp55 juta, sehingga harga jual menjadi Rp555 juta.

Dengan skema PPN DTP, pembeli tidak perlu membayar pajak Rp55 juta itu. Selisih harga tersebut tentu sangat berarti, terutama bagi keluarga muda yang baru ingin memiliki rumah pertama.

Hal yang sama berlaku untuk tiket pesawat. Jika harga tiket Rp1 juta, ada komponen pajak di dalamnya.

Dengan PPN DTP, harga efektif yang dibayar penumpang bisa lebih murah. 

Bagi masyarakat yang sering bepergian untuk urusan kerja, mudik, atau wisata, penurunan harga ini terasa langsung manfaatnya.

Ketika harga turun, minat beli biasanya naik. Orang yang sebelumnya menunda membeli rumah, bisa jadi mulai mempertimbangkan untuk membeli. Orang yang ragu bepergian karena harga tiket mahal, bisa jadi memutuskan untuk terbang.

Di sinilah peran kebijakan fiskal bekerja, menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.

Dampak Berantai Stimulus Fiskal

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved