Mahkamah Agung Tegaskan Kejaksaan Sudah Bisa Mengekskusi Buni Yani

Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.

Kendati demikian, ia menegaskan kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

"Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Pengacara Minta Penahanan terhadap Buni Yani Hari Ini Ditunda, Kejari Depok: Tetap Dieksekusi

"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial."

"Sebab, tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa," tambah dia.

Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.

Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.

Buni Yani Akan Terima Proses Penahanan jika Kejari Depok Tetap Eksekusi Dirinya

Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.

"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia," katanya menegaskan.

"Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.

Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Hari Ini Eksekusi Penahanan terhadap Buni Yani, Aria Bima: yang Jantan Saja, Jangan Cengeng

Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.

"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi," ucapnya.

"Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak, itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," tambah dia.

Halaman
12

Berita Terkini