Diberitakan TribunSolo.com sebelu,nya, Buni Yani dijadwalkan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
• Hasil Putusan Mahkamah Agung Soal Kasus Baiq Nuril, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan
Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan putusan Mahkamah Agung kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di Jalan Haji Saabun No 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
• Buni Yani Diminta Masuk Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ini Komentar Jubir PSI
Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan pengadilan tinggi sebelumnya.
"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi