"Jika Bawaslu masih dicurigai, ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Jika perhitungannya dicurigai, ada MK," ujarnya.
Lantas, bagaimana jika ada yang malah terang-terangan akan mengadu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jika terjadi kecurangan?
"Pertama, kalau itu dilakukan akan diketawai sama PBB. Masa PBB harus ngurusi Pemilu di satu negara?" jawab Mahfud MD.
"Enggak ada ceritanya. Kalau mau mengadukan ke pengadilan internasional itu kalau peradilan perdata itu antarnegara. Bukan antarkontestan. Tapi kalau kejahatan kriminil ke pengadilan internasional itu adalah kalau kejahatan kemanusiaan, misal genosida, pembunuhan etnis," kata Mahfud menerangkan.
Menurut dia PBB tidak bisa mengurusi kecurangan Pemilu di satu negara.
"Enggak bisa kecurangan Pemilu (diurus) PBB. Di berbagai dunia. Itu (nanti) diketawai orang," tandas Mahfud MD.
(*)