TRIBUNSOLO.COM - Mindo Tampubolon, akhirnya ditangkap.
Mindo Tampubolon adalah mantan perwira menengah Polda Kepri yang tega membunuh istrinya sendiri, Putri Mega Umboh.
Ia memang tidak secara langsung membunuh istrinya, melainkan menyuruh orang lain untuk melakukan eksekusi.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara seumur hidup,
Namun, sebelum menerima hukuman, Mindo Tampubolon kabur.
Berikut ini fakta-fakta penangkapan Mindo Tampubolon yang dirangkum oleh TribunSolo.com.
1. Persembunyian Mindo Tampubolon
Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di lokasi persembunyiannya, yakni Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) sebagimana dikutip TribunSolo.com dari TribunBatam.
2. Mindo divonis penjara seumur hidup
Kajari Batam, Dedi Triharyadi menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup" kepada Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.