Mereka menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), dan RUU Pertanahan.
• Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Bandara Adi Soemarmo Solo via Jalan Adi Sucipto Dialihkan
Tidak hanya menyuarakan penolakan, massa aksi juga menuntut DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Regulasi tersebut tidak lagi memihak kepada rakyat," ungkap Humas Solo Raya Bergerak, Muhammad Hisbun.
Aliansi Sorak kemudian menyampaikan 10 tuntutan dalam aksi demonstrasi, berikut tuntutannya :
1. Tolak pasal-pasal bermasalah pada RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU PSDN, RUU Permasyarakatan, RUU Pertambangan Minerba, dan cabut UU Budidaya Pertanian, UU MD3, Sahkan RUU PKS dan RUU PDP.
2. Cabut UU KPK baru, batalakan pimpinan KPK terpilih, stop segala pelemahan terhadap KPK.
3. Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, libatkan buruh secara adil dalam pengambilan keeputusan.
4. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil dan menangani konflik, bubarkan komando teritorial TNI.
5. Stop represitvitas Papua.
6. Hentikan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.
7. Usut tuntas pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM.
8. Stop kriminalisasi aktivis.
9. Menuntut pemerintah bertanggungjawab terhadap konflik agraria di Solo Raya.
10. Wujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah yang bevisi kerakyatan, tolak full-day school.
(*)