TRIBUNSOLO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyepakati usulan Gubernur Ganjar Pranowo terkait rencana penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com, Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, menyatakan regulasi yang digunakan pemprov dalam menyusun UMK 2020 sudah tepat.
Yaitu mengacu PP No 68 tahun 2015. Peraturan tersebut menyatakan penentuan UMK ditentukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami menyepakati usulan eksekutif tentang UMK 2020 sepanjang acuan yang digunakan tidak menyalahi aturan, kami menyetujuinya," kata Krebo, sapaan akrabnya, Rabu (20/11/2019).
• Intip Besaran UMK Solo 2020 yang Bakal Diumumkan Sore Ini, Gubernur Ganjar : Bocorannya . . .
Penetapan upah itu berlandaskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.
Persentase itu rinciannya inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Penetapan juga atas dasar sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.
"UMP yang disepakati merupakan batas minimum yang harus ditaati kabupaten/kota."
"Angka UMK tidak boleh lebih rendah dari upah provinsi," ucapnya.
• UMK Jateng 2020 Diumumkan dalam Waktu Dekat Ini, Begini Rekomendasi Serikat Buruh untuk Gubernur
Krebo menegaskan agar pengusaha berkomitmen dengan nilai UMK yang ditetapkan.
"Kalau sudah disepakati ya harus dijalankan. Jangan nanti malah ditangguhkan pembayaran UMK-nya," tandasnya.
Di samping itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk mencermati fenomena hengkangnya investor dari sejumlah daerah.
Karenanya, penetapan UMK 2020 diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan pengusaha.
"Di beberapa daerah ada yang tidak kondusif, UMK-nya terlalu memberatkan pengusaha. Akhirnya pengusahanya hengkang ke daerah lain," jelasnya.
• UMK Solo 2020 Rp 1.956.000 Sudah Dikirimkan ke Gubernur, Keputusan Paling Lambat 21 November 2019
Ia juga meminta Gubernur untuk mempermudah perizinan investasi.