Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mulai nempersiapakan melakukan rekruitmen petugas penyelenggara pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK) dan di tingkat Desa (PPS).
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, pengumuman pendaftaran PPK akan mulai dilakukan tepat tanggal 15 Januari 2020.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani menjelaskan, setelah pengumuman rekruitmen tersebut, selanjutnya akan disusul dengan tahapan penerimaan berkas pendaftaran PPK maupun PPS.
"Pengumuman pendaftaran seleksi dibuka tiga hari, mulai tanggal 15-27 Januari 2020," paparnya saat ditemui di Kantor KPU Sukoharjo, Selasa (7/1/2020).
• KPU Sukoharjo: ASN dan Anggota DPRD Harus Mengundurkan Diri jika Maju Pilkada 2020
• Sejumlah Anggaran Pilkada 2020 untuk KPU Sukoharjo Kembali Dipangkas, Kini Jadi Rp 21,3 Milyar
Setelah pengumuman pendaftaran seleksi, dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK yakni tanggal 18-24 Januari 2020.
Lalu pada tanggal 25-27 Januari 2020, KPU Sukoharjo melakukan penelitian terhadap administrasi calon anggota PPK.
Belum usai, setelah penelitian administrasi berakhir akan diumumkan hasilnya dan dilanjutkan dengan seleksi tertulis calon anggota PPK.
"Untuk tes tertulis apakah CAT atau manual menunggu kebijakan dari provinsi," terangnya.
• Pilkada Sukoharjo 2020 : Golkar Masih Malu-malu Mantapkan Koalisi dengan PDIP
• KPU Sukoharjo Siapkan Maskot dan Jingle Pilkada 2020
Kemudian setelah tes tertulis selesai, maka akan diumumkan hasilnya pada tanggal 2-3 Februari 2020, lalu dilanjutkan tes wawancara yakni tanggal 5-14 Februari 2020.
"15-21 akan kita umumkan hasil tes wawancaranya, dan tanggal 22-28 Februari kita minta masukan dan tanggapan dari masyarakat, lalu tanggal 29 akan dilakukan pelantikan anggota PPK," jelasnya.
Berkaitan dengan persyaratannya, Suci menyampaikan, batas umur bagi calon PPK dan PPS adalah 17 tahun.
Selain itu, calon anggota badan ad hoc pemilu harus benar-benar independen.
Artinya menurut dia, tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat serta belum pernah menjadi anggota PPK selama dua periode.
"Calon PPK dan PPS harus berdomisili di wilayah kerjanya," tegasnya.
Sementara itu, setiap kecamatan membutuhkan PPK sebanyak lima orang, sedangkan kebutuhan PPS tiap desa berjumlah tiga orang, sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 60 orang PPK.
"Jadi tersebar di 12 kecamatan dan 501 orang PPS yang tersebar di 167 desa atau kelurahan," aku dia. (*)