"Dari awal tidak pernah ada pembicaraan, belum ada sampai persetujuan," ungkap dia.
"Undang-Undang padahal sudah menyatakan bahwa warga punya hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan, warga harus dimintai persetujuan, ini belum ada, kelurahan melanggar itu," tambahnya.
Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
"Proses awal rencana pembangunan depo sampah juga menjadi pertimbangan warga menolak," ujar dia.
"Itu karena menurut Undang-Undang Pengelolaan Sampah, warga punya hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan," tandasnya. (*)