Skandal Video Seks Camat Wonogiri

Hanya Satu Orang Ini yang Diperbolehkan Membesuk Mantan Camat Karangtengah di Rutan Wonogiri

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Anggota Brimob saat berjaga di sekitar Rutan Solo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Keluarga tidak diperkenankan membesuk Mantan Camat Karangtengah, S selama masa pengenalan lingkungan Rutan Kelas IIB Wonogiri.

Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri, Urip Dharma Yoga menyampaikan, pihak keluarga S harus menunggu sampai masa pengenalan lingkungan selesai.

"Karena masih dalam masa pengenalan lingkungan, belum ada izin untuk membesuk," ujar Urip kepada TribunSolo.com, Rabu (22/1/2020).

"Setelah keluar masa pengenalan lingkungan, keluarga baru diizinkan membesuk," imbuhnya membeberkan.

Itu dilakukan karena S memerlukan waktu beradaptasi dengan lingkungan barunya, khususnya di Rutan Kelas IIB Wonogiri.

Mantan Camat Penyebar Video Seks Ditahan, Kepala Rutan IIB Wonogiri : Tak Ada Perlakukan Istimewa

Ditahan di Rutan IIB Wonogiri, Mantan Camat Karangtengah Penyebar Video Seks Belum Bisa Dibesuk

Mantan Camat Karangtengah Wonogiri Penyebar Video Seks Jalani Masa Pengenalan Tahanan, Ini Statusnya

Babak Baru Skandal Video Seks Camat Karangtengah dengan Selingkuhan, Kini Mendekam di Rutan Wonogiri

"Kalau orang di dalam yang lingkungan baru masih perlu adaptasi, jadi perlu penyesuaian dengan kehidupan yang baru," tutur Urip.

"Maka dari itu proses membesuk dari keluarga baru diizinkan setelah pengenalan lingkungan," tambahnya.

Adapun pihak yang diperkenankan membesuk S ialah sementara hanya kuasa hukumnya.

Hal itu dikarenakan proses hukum masih berjalan hingga kini.

"Kuasa hukum boleh membesuk karena proses hukum masih berjalan," ucap Urip.

"Yang boleh baru kuasa hukum, dia yang masih diizinkan membesuk," tandasnya. (*)

Berita Terkini