Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Umat muslim yang bernazar masih diperbolehkan berkurban saat momen Idul Adha.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan umat muslim yang bernazar itu.
Nah, apa saja ketentuan itu?
Ulama sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muayyad Windan Kartasura, KH Dian Nafi menjelaskan umat muslim yang bernazar tidak boleh memakan daging hewan yang dikurbankannya.
• Viral Pemalakan dan Perampasan Pria 60 Tahun di Sriwedari, Polisi Turun Tangan
• Kisah Unik di Balik Gadis Bernama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul, Namanya Punya Makna yang Dalam
• Inilah Sosok di Balik Video Pemuda Dipatuk Ayam saat Curhat Ditinggal Kekasih, Begini Kisahnya
• Logo Dicatut di Spanduk Pasar Rakyat Alkid, Pemkot Solo Tegaskan Tak Keluarkan Izin
Semisal, orang tersebut bernazar apabila tahun ini anaknya dapat lahir dengan selamat maka ia akan berkurban sapi.
Apabila nazar itu terkabul maka ia harus menunaikan berkurban sapi.
Namun, dirinya tidak dapat memakan daging hewan itu.
"Kalau kurban itu tidak dinazarkan, maka pengkurban boleh ikut makan daging kurbannya," jelas Dian kepada TribunSolo.com, Rabu (8/7/2020).
"Jadi kalau kurbannya itu dinazarkan, pengkurban tidak boleh ikut makan," tambahnya.
Adapun hewan yang dikurbankan harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk soal jenis dan usia hewan.
"Hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, diantaranya sapi, kerbau, kambing, dan domba," tutur Dian.
"Hewan yang dikurbankan harus mencukupi umur, kalau unta itu 5 tahun, kalau kerbau, sapi, dan kambing 2 tahun, kalau domba 1 tahun," tandasnya. (*)