Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi membebaskan empat orang demonstran yang sempat ditangkap pasca kericuhan demo UU Cipta Kerja di Kabupaten Sukoharjo, Jumat (9/10/2020).
Menurut Kuasa Hukum BEM Mahasiswa Solo dari LBH Solo Raya, I Made Ridho, empat dari tiga orang yang diamankan pasca kericuhan demo di Tugu Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (8/10/2020) sore.
Adapun salah satunya merupakan mahasiswa.
"Mahasiswa satu dari UMS berinisal A," katanya saat ditemui di Mapolres Sukoharjo.
Ridho menjelaskan, A merupakan orang yang salah tangkap oleh petugas.
• Menko PMK Muhadjir soal Omnibus Law : Tak Ada Pemerintah yang Tak Punya Niat Baik Kepada Rakyatnya
• Lampu Lalu Lintas di Kartasura Dirusak Peserta Aksi, Dishub Sukoharjo: Sudah Kita Benahi
Sebab, saat itu A hanya sedang melintas di sekitaran lokasi demo.
"Sempat bermalam di sini (Mapolres) satu hari, untuk didata," ucapnya.
"Dan ini sudah dibebaskan, tadi sudah dijemput orang tuanya," jelas dia menekankan.
Menurutnya, saat mahasiswa UMS itu ditangkap karena sempat diindikasikan jadi provokator.
Selain A, Ridho menjelaskan jika polisi juga telah membebaskan dua warga sipil lainnya.
"Yang sipil saya tidak tahu siapa, tapi sudah dibebaskan," jelasnya.
Selain mengamankan mahasiswa yang melakukan aksi di Kartasura, polisi juga mengamankan seorang demonstran di depan Universitas Bangun Nusantara (Univet) Sukoharjo.
"Aksi yang di Univet juga ada satu mahasiswa yang sempat diamankan, tapi ini sudah dibebaskan," tandasnya.
Pesan Menko PMK di Sukoharjo