Demo UU Omnibus Law di Solo

73 Pelajar & 10 Anarko Kocar-kacir Dihampiri Polisi, Diduga Menyusup ke Demo Tolak UU Omnibus Law

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring pelajar SMA yang diduga akan menyusup ke demo mahasiswa saat menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (12/10/2020).

"Personel kita sebar di berbagai titik, tidak hanya disini saja (Balai Kota Solo)," tandasnya.

Persilahkan Gugat di MK

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). 

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.

BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi

Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.

Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan. (*)

Berita Terkini