TOPIK
Demo UU Omnibus Law di Solo
-
Satu dari dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian saat aksi penolakan pengesahan Omnibus Law di Balai Kota Solo masih di bawah umur.
-
"Saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyidikan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
-
Seorang remaja berinisial RK yang diduga menjadi penyusup di aksi demo penolakan pengesahan Omnibus Law di Solo diserahkan ke Polres Sukoharjo.
-
Sebanyak dua dari 148 remaja yang diamankan saat berupaya menyusup dalam Aksi Damai Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berstatus tersangka.
-
"Total polisi mengamankan 148 orang yang terdiri dari pelajar dan kelompok Anarko," ungkap Kabag Ops Polresta Solo Kompol Sukarda
-
Tak sedikit dari pelajar ini yang meneteskan air mata saat bersimpuh di hadapan orang tuanya hingga perwakilan sekolah.
-
Menurut Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang.
-
Adapun mereka sebanyak 73 pelajar itu digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.
-
"Kita akan panggil orang tua maupun gurunya, untuk menjemput anak-anak ini," katanya kepada TribunSolo.com.
-
Menurut Korlap dari IMM Solo, Abdul Malik Hamisi, ada 4 tuntutan disuarakan pada aksi ini.
-
Sejumlah aliansi mahasiswa dari IMM, HMI dan KAMMI melakukan demo di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).
-
Puluhan pelajar dan kelompok Anarko yang akan menyusup ke demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja sempat kabur saat dihampiri polisi.
-
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ada 10 orang dari kelompok Anarko yang diamankan dari berbagai tempat.
-
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pengamanan ini dilakukan agar aksi demo tetap berjalan kondusif.
-
Mahasiswa dari berbagai aliansi kembali menggelar demo menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).