Cara Mengurus Surat Roya, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi dan Tahapannya
Surat roya sangat penting sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah bingung dalam mengurus surat roya.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Sekolah Siswa Dalam dan Luar Kota, Persiapkan Dokumen Ini
Melalui sistem KPR biasanya pembeli rumah harus menyicil setiap bulan hingga tenor tertentu. Namun, di penghujung pelunasan cicilan rumah, jangan lupa untuk mengurus surat roya.
Surat roya sangat penting sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.
Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Reklame, Mulai dari Syarat Pengajuan hingga Prosedur Pembayaran
Berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), www.atrbpn.go.id, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat surat roya, yakni sebagai berikut:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK)
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, terutama bagi badan hukum
5. Sertifikat tanah asli
6. Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Setelah melengkapi seluruh syarat dokumen tersebut, datang ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat.
Saat tiba di kantor BPN, belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye terlebih dahulu di koperasi pegawai. Map tersebut berisi 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning dan 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.
Isilah surat permohonan Lampiran 13 sesuai data dan lingkari pilihan “Roya atas Hak Tanggungan”.
Bila semuanya telah diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta ke dalam map pengurusan surat roya.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Tanah yang Hilang, Simak Kisaran Biayanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/langkah-mengurus-sertifikat-tanah-secara-gratis.jpg)