Berita Solo Terbaru

Operasi Zebra Digelar di Solo, Polisi Sebut Tilang Adalah Cara Terakhir karena Sudah Ada Imbauan

Penulis: Ilham Oktafian
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Polisi saat mengamankan pengedara sepeda motor berknlapot brong di Kleco, Kartasura, Rabu (10/4/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi banyak orang kegiatan operasi kepolisian lekat kaitannya dengan tindakan penilangan.

Hal tersebut menjadi umum, lantaran dari tahun ke tahun operasi kepolisian hampir pasti menindak pengendara.

Berbeda dibanding tahun tahun sebelumnya, Operasi Zebra Candi 2020 di Kota Solo tak mesti dilakukan dengan penilangan.

Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Yulia, Hadirkan Eko Prasetyo & Sosok yang Ambilkan Linggis

Baca juga: Operasi Zebra di Sukoharjo Dimulai, Kebut-kebutan di Jalan hingga Kelebihan Muatan Ikut Ditilang

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, ada beberapa tindakan sebelum polisi melakukan penilangan.

"Ada tindakan preemtif, preventif dan represif," katanya pada TribunSolo.com, Senin (26/10/2020).

Tindakan preemtif sendiri, disampaikan oleh Afrian berupa himbauan agar pengendara patuh saat berkendara.

Selanjutnya yakni preventif, Polresta Solo bakal melakukan tindakan pencegahan sebelum melakukan penilangan.

"Bisa lewat himbauan lalu lintas , pembagian masker, dan peneguran," pungkas Afrian.

Tindakan berikutnya yakni represif, dalam tahapan tersebut pihak kepolisian bakal melakukan penilangan, tidak lagi sekedar himbauan maupun teguran.

"Untuk preemtif 40 persen, prefentif 40 persen dan represif 20 persen," tandas dia.

Gigelar 14 Hari ke Depan

Giat Operasi Zebra Candi 2020 digelar mulai Senin (26/10/2020).

Sedianya, operasi tersebut bakal dilaksanakan selama 14 hari, yakni sampai 8 November 2020.

Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi membenarkan Operasi Zebra Candi 2020 mulai digelar secara serentak.

"Betul mulai digelar hari ini," terang dia kepada kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Potret Pasar Harjodaksino Solo yang di-Lockdown Gegara Corona, Kondisi Sepi dan Sunyi Bak Pasar Mati

Baca juga: Kronologi Staf Bagian Hukum KPU Wonogiri Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuh Kamar Hotel Solo

Ditambahkan oleh Afrian, jika pelanggar tertentu bakal menjadi prioritas polisi untuk menindak.

Nantinya, prioritas bakal dibagi menjadi 2 yakni untuk pengendara roda 2 dan roda 4.

Untuk roda 2 sendiri, Afrian menekankan beberapa prioritas pelanggaran, di antaranya penggunaaan helm, melawan arus, menerobos palang pintu KA, garis marka, berkendara dibawah umur, knalpot brong hingga rambu lalu lintas.

Sementara untuk roda 4 sendiri, penggunaan safety belt dan parkir dibahu jalan menjadi prioritas polisi untuk menindak.

Selain itu, marka jalan, kecepatan pengendara, pengunakan alkohol, berkendara dibawah umur dan pengendara roda 4 yang menggunakan muatan diluar kapasitas bakal menjadi perhatian penindakan.

Sedianya, sambung Afrian pihaknya bakal menyebar anggota di beberapa titik di Kota Solo.

"Dibagi di setiap titik, sesuai dengan Polsek masing-masing," tandasnya.

Serentak di Solo Raya

Mulai hari ini Senin (26/10/2020) Operasi Zebra digelar di Solo Raya.

Adapun secara serentak, operasi yang digelar Polri digelar di antaranya di Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Wonogiri dan Sragen.

Misalnya saja di Kabupaten Klaten, Satlantas Polres sudah mengumumkan akan menggelar razia Operasi Zebra Candi 2020 mulai Senin (26/10/2020) lewat akun resmi @tmcpolresklaten.

Kegiatan ini akan berlangsung 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Baca juga: Cara Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Mulai Besok, Dijamin Ampuh

Baca juga: Besok Ada Razia Operasi Zebra Candi 2020 di Solo Raya, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Lalu, jenis pelanggaran apa yang utamanya akan disasar kepolisian di Operasi Zebra 2020?

Dalam rilis Satlantas Polres Klaten, ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan anggota kepolisian, yakni :

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

2. Melawan arus lalu lintas

3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas

4. Tidak menggunakan helm

5. Melebihi batas kecepatan

6. Pengendara di bawah umur

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Ribuan Kena Tilang di Solo

Pada tahun lalu di Solo, selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2019 Satlantas Polresta Solo menilang 5.520 pelanggar.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, jika pelanggaran lalu lintas selama operasi yang resmi ditutup tersebut yakni di dominasi oleh pengendara dari karyawan swasta sebanyak 3.170 orang.

"Kebanyakan pelanggaran roda dua oleh karyawan swasta," papar dia kepada TribunSolo.com, Rabu (6/11/2019).

Dikatakan, rincian pelanggaran terdiri dari pengendara sepeda motor sebanyak 5.304 orang dan pelanggaran mobil sebanyak 111 orang, bus 22 orang, kendaraan barang dikendarai 23 orang.

Selain itu, ada juga sebanyak 1.506 pelajar yang melanggar surat -surat tidak lengkap saat operasi.

"Adapun pelanggaran PNS ada 93 orang yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang," jelas dia.

Asyik Ngamar di Hotel, 26 Remaja Terjaring Razia, Kemudian Diajari Shalat dan Adzan

Sehari Lagi Operasi Zebra Candi 2019 Ditutup, Sebanyak 4.620 Pengendara Kena Tilang

Polresta Solo akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2019 mulai hari ini, Rabu (23/10/2019) sampai Selasa (5/11/2019).

Artinya, razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Solo akan terus digencarkan untuk berbagai tujuan seperti semakin tertibnya masyarakat berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Sasaran operasi ini adalah kendaraan roda 2 dan 4 yakni Motor dan Mobil yang melintas di seluruh kawasan hukum Polresta Solo.

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, operasi ini akan digelar mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.

"Ya hari ini kita gelar apel juga," papar AKBP Andy Rifai, Rabu (23/10/2019).

Kakek 63 Tahun di Lamongan Nekat Curi Hewan Ternak, Mengaku Butuh Uang untuk Operasi Batu Ginjal

Usai Seminggu Gelar Operasi Zebra 2019, Sebanyak 531 Pengendara Kena Razia di Sarolangun

AKBP Andy Rifai mengingatkan agar masyarakat selalu membawa kelengkapan surat - surat kendaraan.

Hal itu agar bila dilakukan pemeriksaan oleh petugas mereka tidak perlu khawatir saat berada di jalan raya.

Sementara itu, ada beberapa sasaran juga pada operasi ini seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melewati batas kecepatan.

Selain itu, melawan arus, pengemudi mabuk, pengemudi di bawah umur, gunakan handphone, penggunaan strobo/rotator/sirine.

"Kami harapkan masyarakat semakin tertib saat di jalan," kata AKBP Andy Rifai. (*)

Berita Terkini