Hati-hati Modus Baru
Polisi mengungkap modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Solo yang terbilang baru.
Bagaiamana tidak, transaksi barang haram itu dilakukan di toko modern di Kota Bengawan.
Bahkan, dengan beraninya narkoba jenis sabu tersebut diletakkan pada sebuah rak snack makanan.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio, jika sabu-sabu tersebut sengaja diletakkan pada rak dengan harapan pembeli dapat mengambilnya tanpa bertatap muka.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan Saat Perayaan Ultah, 2 Orang di Depok Tewas, Sempat Keluhkan Perut Sakit
Baca juga: Manfaatkan Demo Tolak UU Cipta Kerja Untuk Edarkan Narkoba, 3 Kurir Narkoba Dibekuk Polisi
Seorang pelaku yang meletakkan sabu-sabu tersebut diketahui bernama Rendy, sementara untuk seorang pembeli sabu itu merupakan warga Banjarsari Solo bernama Bombom (31).
Bombom lantas mengambil sabu tersebut lalu keluar dari toko modern.
Sialnya, seorang security yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Jebres.
"Saat diamankan yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko saat jumpa pers di Polresta Solo Jumat (23/10/2020).
Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.
"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy sosok yang meletakkan sabu-sabu di toko modern tersebut.
"Masih kita buru," ungkap dia.
Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Berau, Mulut Dilakban & Tangan Terikat, Suami Dipamiti Pergi Kerja
Baca juga: Meski Tertinggi di Solo Raya, Buruh Minta UMK di Karanganyar 2021 Naik Tidak Hanya Rp 1,98 Juta
Pesta Sabu-sabu