Berita Klaten Terbaru

Ingat 2 Warga Klaten Dipenjara karena Tangkap Pencuri? Kini Mulai Disidangkan, Begini Hasilnya

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layar untuk melihat persidangan virtual tiba-tiba terputus saat persidangan kasus penganiyaan berlangsung, di Kejaksaan Negeri Klaten, Selasa (15/12/2020).

Akibat kejadian itu, si pria yang hendak mencuri sepeda tersebut mengalami luka-luka.

Zaenal menyebut pria itu mengalami tangan patah, jari patah serta kepalanya luka-luka.

Dia pun sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Bahkan sampai dirawat beberapa hari," ujar Zaenal.

Setelah dirawat di RS, pria yang diduga mencuri itu diperiksa ke kepolisian.

Hasil penyelidikan polisi, pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.

Hasil pemeriksaan di RSJ Surakarta juga menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa.

Polisi kemudian menghentikan pemeriksaan dugaan pencurian sepeda yang dituduhkan kepada pelaku.

Nah, setelah polisi menghentikan penyelidikan, keluarga pria yang babak belur itu, berbalik menggugat warga yang menghajarnya.

Pihak keluarga melaporkan dua warga tersebut kepolisian, dengan tudingan melakukan penganiayaan.

"Pihak keluarga terduga pelaku tidak terima dan melaporkan 2 orang tersebut ke kepolisian," ujar Zaenal.

Kepolisian sebetulnya sempat melakukan mediasi antara dua pihak.

Tapi, mediasi yang dilakukan kecamatan hingga Polsek tersebut tidak membuat hasil.

Pihak keluarga pelaku pencurian tetap melaporkan kepolisian dengan sangkaan penganiayaan.

Zaenal mengatakan kedua warganya lalu ditangkap dan saat ini akan melakukan persidangan.

Ia menambahkan kedua orang warganya yang menjadi tersangka penganiyaaan masih dititipkan di sel Polres sebelum dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Klaten.

"Saat ini dua warga kami masih dititipkan di Polres sambil menunggu kasus ini disidangkan ke PN Klaten," kata Zaenal. (*)

Berita Terkini