2. Pemohon memasukkan entry permohonan dan mengunggah dokumen.
Badan POM kemudian akan menerima permohonan tersebut untuk kemudian mengevaluasi. Jika dokumen sudah lengkap, pemohon akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Perintah Bayar.
3. Badan POM akan melakukan Pemeriksaan Sarana Produksi. Jika berjalan dengan lancer, Badan POM akan menerbitkan surat hasil inspeksi.
4. Jika surat hasil inspeksi telah keluar, pemohon bisa mendapatkan Sertifikat CPOTB, atau Surat Persetujuan Perubahan jika dilakukan perubahan nama badan hukum atau alamat.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tanah yang Sudah Rusak atau Hilang, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Tarif yang diberlakukan untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh Badan POM didasari oleh PP No 32 Tahun 2017.
Untuk sertifikasi CPOTB IOT/IEBA: Baru yakni Rp 5 juta per sertifikat, per bentuk sediaan. Sertifikasi perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan yakni Rp 500.000 per sertifikat, per bentuk sediaan.
Untuk perubahan fasilitas CPOTB yakni Rp 1 juta per sertifikat per bentuk sediaan (memerlukan inspeksi) atau Rp 500.000 per sertifikat per bentuk sediaan (tidak memerlukan inspeksi).
Perubahan sertifikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) yaitu Rp 500.000 per sertifikat, per bentuk sediaan.
Perpanjangan sertifikasi per 5 tahun dikenakan Rp 500.000 per sertifikat per bentuk sediaan. Sementara itu, persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat tradisional bersama dengan non produk obat tradisional (kosmetik, pangan tertentu) dikenakan Rp 2.000 per sertifikat per bentuk sediaan.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikasi Obat Herbal Kini Semakin Mudah, Simak Cara dan Biayanya",