"Tidak boleh ada bunyi petasan sekecil apapun, termasuk kembang api yang menimbulkan efek ledak keatas maupun kebawah," tegas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas 8 Januari 2020, Ini Jawaban Keluarga di Ponpes Ngruki Sukoharjo
Baca juga: Tahun Baru 2021, Museum Sangiran di Sragen Tutup: Tidak Mudah Buka saat ini
Bahkan Ade tak segan untuk memburu para warga yang masih nekad menyalakan petasan saat malam pergatian tahun.
"Akan kita kejar, tangkap dan kita lakukan penyidikan," paparnya.
Adapun sebanyak 650 personel kepolisian bakal diterjunkan untuk berpatroli keliling kota Solo.
Mereka bakal tersebar di beberapa kecamatan untuk memastikan petasan maupun kembang api tak dinyalakaan.
"Kita akan memonitor terus," pungkas Ade.
Diketahui jika pelarangan tersebut merupakan bagian dari Maklumat Kapolri terkait Natal dan Tahun Baru.
Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis itu memuat beberapa hal.
Adapun termaktub 4 point dan tertulis "Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahub Baru 2021"
Pada point nomor 2, termuat 4 larangan terkait pengamanan dan keselamatan masyarakat
Berikut Isinya :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.