Awas, Malam Tahun Baru Ada Razia Rapid Test di 3 Wilayah Sukoharjo, Salah Satunya Solo Baru

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta kembang api di The Park Mall Solo Baru menandai pergantian Tahun Baru 2020.

Imbauan Keras di Solo

Polresta Solo melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api atau petasan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada momen perayaan malam tahun baru 2021 masyarakat dilarang menyalakan petasan.

"Kami tidak mentolerir adanya petasan," papar dia kepada TribunSolo.com, Selasa (29/12/2020). 

Dia mengatakan, hal tersebut demi kondusivitas Kota Solo. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat pada malam pergantian tahun baru 2021. 

Baca juga: Di Tengah Varian Baru Covid-19, UNS Solo Bakal Kuliah Tatap Muka Januari 2021, Bertahap & Bersyarat

Baca juga: Cara Tepat Memotret Kembang Api dengan HP di Malam Tahun Baru, Kini Tak Perlu Pakai Kamera

Dia mengatakan menyiapkan lima tim khusus menjaga malam tahun baru nanti. 

Lima tim khusus tersebut terdiri dari TNI dan Polri, juga ada Satpol PP, dan petugas medis.

Penjagaan akan dilakukan di kawasan Simpang Joglo, kawasan Jurug, Tugu Makuto, dan kawasan Banyuanyar. 

Nantinya tim akan memburu kerumunan yang ada di wilayah Solo. 

Jadi dia meminta agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan krumunan. 

"Untuk TNI Polri solid kita menggandeng seluruh elemen dan maupun tokoh masyarakat pemuda," jelas dia.

Pihaknya dalam hal ini juga menggandeng jogo tonggo. 

"Kami harapkan mengidentifikasi lebih awal," papar dia. 

Diharapkan masyarakat melalui Jogo Tonggo bisa memberikan masukan dan informasi bila ada pemudik yang datang dan tidak melapor. 

Halaman
1234

Berita Terkini