Berita Karanganyar Terbaru

PKL Tanggapi Instruksi Libur 2 Minggu dari Pemkab Karanganyar: Harap Ada Kompensasi Bantuan

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin
Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana satu sudut Alun-alun Karanganyar yang tampak cukup ramai saat sore hari menjelang malam, Jumat (8/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pedagang di Taman Pancasila Karanganyar, menanggapi keputusan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Karanganyar soal instruksi untuk libur selama dua pekan.

Menurut Koordinator PKL Taman Pancasila Karanganyar Iriyanto, pemerintah dapat memberikan kompensasi bantuan kepada mereka.

"Seandainya diliburkan, kami harap ada jaring pengaman yang bisa digunakan untuk menyambung hidup selama dua pekan," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).

Walaupun mereka 'diliburkan' hanya ketika malam hari, namun justru tersebut menjadi krusial karena malam adalah waktu teramai bagi PKL di Taman Pancasila.

"Kalau semisal kami berganti jualan dari pagi, sedangkan pembeli baru ramai datang pukul 16.00, bahkan kalau malam Minggu bisa semalam suntuk," ujarnya.

Sebelumnya Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi menyampaikan surat edaran kepada PKL, warung dan restauran yang buka dari pukul 19.00 untuk libur selama dua Minggu masa PSBB.

Instruksi PKL Libur 2 Minggu

Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) mengirim surat edaran kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) Karanganyar untuk libur selama masa PSBB mendatang.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sendiri dilakukan dari 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi Mendagri guna menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Kepala Disdagnakerkop, Martadi menjelaskan bahwasanya libur tersebut diperuntukkan bagi PKL yang beroperasi pada malam hari.

"Sesuai dengan arahan bupati seluruh kegiatan yang bergerak di atas pukul 19.00 WIB akan diliburkan," katanya kepada TribunSolo.com pada Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Bupati Karanganyar Minta Konsep Pernikahan Dilakukan dengan Banyu Mili, Begini Teknisnya

Baca juga: Karanganyar akan Terapkan PSBB, Pemkab Harap Hotel Bisa Bertahan dan Terapkan Protkes Ketat

Baca juga: PNS di Karanganyar Kerja dari Rumah saat PSBB 11-25 Januari Mendatang, Kecuali BPBD dan Dinkes

Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet

Tidak hanya PKL, termasuk rumah makan dan restauran juga akan diberlakukan hal yang sama.

"Mereka juga harus tutup sebelum jam malam tiba," ujarnya.

Adapun yang membuka lapak atau tokonya di pagi hingga sore hari, pihak Disdagnakerkop masih mengijinkan.

Halaman
123

Berita Terkini