"Ndak ada penyekatan tapi protokol kesehatan ditegakkan," tambahnya.
Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam
Baca juga: PSBB Solo Selama 11-25 Januari, Pemkot Beri Sinyal Warung HIK Hanya Bisa Buka Sampai Jam 19.00 WIB
Pemkot Solo sendiri, lanjut Rudy bakal lebih gencar mengawasi masyarakat agar patuh protokol kesehatan.
Termasuk meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kalau warga luar kota ke sini berkerumun bakal dibubarkan," aku dia.
"Kalau masuk Solo melanggar aturan dikenai sanksi," imbuhnya.
Dukuh Penuh PSBB
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo tidak masalah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dimulai 11 Januari 2021 di Pulau Jawa - Bali.
Asalkan menurut orang nomor satu di Kota Solo itu, pelaksanaannya dilakukan seragam.
Dikatgakan, bila hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saja yang menerapkan, penanganan kasus Covid-19 menjadi percuma.
Pemkot Solo, aku Rudy, sudah berusaha optimal dalam penerapan mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak (3M).
Baca juga: Solo Masuk PSBB Akibat Corona Menggeliat, Polisi Masih Tunggu Pemkot, Agar Teknis Tak Bertabrakan
Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020
Selain itu, tracing, testing, dan trearment (3T) juga sudah diterapkan.
"Kalau semua menerapkan PSBB, tidak ada persoalan. Solo ini sudah 3T, tapi sekitarnya tidak kan bengep (babak belur) juga," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (6/1/2021).
Rudy meyakini keputusan penerapan PSBB sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Kalau pusat memutuskan itu pasti penuh pertimbangan," ucapnya.
Pemkot Solo segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait penerapan PSBM.