Berita Solo Terbaru

Alasan Dibalik Batalnya Aturan Usaha Kuliner Tutup Jam 7 Malam, Pemkot Solo: Ada Desakan Pedagang

Penulis: Adi Surya Samodra
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani saat jumpa pers di Posko Covid-19 Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman.

Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.

"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya. 

Sementara itu,  batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.

"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)
 

 
 
 

 

Berita Terkini