Berita Klaten Terbaru

Objek Wisata Klaten Diberi Kelonggaran Buka saat PSBB, Berharap Tak Ada Penutupan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan yang datang ke objek wisata Umbul Brondong, Klaten. Pengelola sudah mempersiapkan sarana protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten memberikan kelonggaran untuk objek wisata buka di Klaten selama perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kini, sudah 4 hari objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu dan kapasitas.

Pengelola objek wisata Umbul Brondong, sudah mempersiapkan sarana protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Humas dan Marketing BUMDes Karunia Sejahtera Umbul Brondong, Anwar Yusuf mengaku siap dengan dibukanya objek wisata dengan pembatasan kapasitas dan waktu operasi.

Baca juga: Tegakan Aturan PSBB Klaten, Polres Klaten Lakukan Persuasi, Bila Masih Melanggar Akan Dipertegas

Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan

"Kami siap untuk membuka objek wisata terbatas, selain itu, kami juga siap menyiapkan protokol kesehatan seperti handsanitizer, Termogun, Sabun," kata Yusuf kepada TribunSolo.com di Umbul Brondong, Minggu (31/1/2021).

Yusuf mengatakan nantinya selain pengunjung yang datang akan dilakukan skrining.

Nantinya dalam skrining, para pengunjung di umbul tersebut akan dilakukan tanya jawab.

"Dalam skrining nanti, kami akan menanyakan perihal pengunjung datang dari mana," ucap Yusuf.

Dia mengatakan, kapasitas di Umbul Brondong bisa mencapai 1.000 pengunjung. 

Sebelum PPKM diterapkan, pihaknya sudah membatasi jumlah pengunjung objek wisatanya maksimal 200 orang.

"Kapasitas 1.000 orang disini, sebelum PPKM kami sudah batasi 200 pengunjung maksimal, setelah 200 itu kami tutup," tutur Yusuf.

Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan

Dia berharap dengan diizinkan kembali objek wisata beroperasi, tidak ada lagi penutupan objek wisata kembali.

"Harapan kami kedepannya tidak ditutup kembali, agar ekonomi di sini tetap berjalan," harapnya.

Objek Wisata Umbul Brondong berada di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.

Tiket masuk Rp 5 ribu, pengunjung bisa menikmati segarnya air umbul tersebut.

Anggap Angin Segar

Aturan diperbolehkannya obyek wisata buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memberikan angin segar bagi pengelola wisata di Kabupaten Klaten.

Meski, izin tersebut tetap harus menaati protokol kesehatan yang diwajibkan.

Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjungi menjadi diantaranya.

Baca juga: Obyek Wisata di Klaten Diperbolehkan Buka Saat PSBB Jilid II, Ini Respon Pengelola Umbul Ponggok

Baca juga: PSBB Klaten Diperpanjang, Obyek Wisata Diperbolehkan Buka, Pengunjung Dibatasi 30 Persen Kapasitas

Kepala Divisi Pariwisata Perdesa BUMDes Tirta Mandiri, Suyantoko (45) mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu alternatif untuk bisa menyeimbangkan terkait kesehatan dan ekonomi.

"Ini merupakan salah satu alternatif dan angin segar bagi kami, " kata Suyantoko kepada TribunSolo.com, Selasa(26/1/2021).

Menurutnya pihaknya tidak mempersalahkan dengan pembatasan kapasitas dan waktu operasi.

Lanjut, ia mengatakan yang terpenting dengan dibukanya objek wisata, akan menumbuhkan perekonomian di sekitar objek wisata.

"Dari kami, yang penting kita dibuka, kalau kemarin benar-benar lockdown, "ujarnya.

Suyantoko mengatakan saat ini objek wisata Umbul Ponggok masih belum beroperasi dan dalam tahap persiapan.

Nantinya, pihaknya mengaku tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Edaran dari Bupati Klaten.

"Hari ini persiapan untuk pembukaan besok, kami tetap jaga protokol kesehatan," tuturnya.

"Harapan dari kami, biarpun ini angin segar bagi kami, tapi kami tidak biarkan los, tetap prokes karena kesehatan nomor 1," tambahnya.

Aturan Baru

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB. 

Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.

Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.

SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif

Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen

Dalam SE ini, pengaturan bekerja di rumah dan di kantor, kegiatan belajar secara daring, kegiatan beribadah, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan konstruksi tidak ada perubahan yang spesifik.

Namun pada jam operasional restoran dan sejenisnya dimundurkan yang semula pukul 19.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat dan setelah itu diwajibkan makan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk jam operasional mall, departement store, Toserba atau pusat pemberlanjaan lainnya diberikan waktu  hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, untuk objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan dibuka dengan dibatasi 30 persen dari kapasitas hingga pukul 15.00 WIB.

Pemberlakuan ini berlaku untuk  objek wisata tirta, alam, religi, budaya/sejarah, dan buatan yang dikelola BUMDes, BUMD, BUMN, swasta dan masyarakat.

Sedangkan event seni budaya dan olahraga sementara masih belum diizinkan untuk dilaksanakan. (*)

Berita Terkini