Berita Klaten Terbaru

Soal Jam Malam PPKM Mikro di Klaten, Pemkab : Yang Muda Kuat, Tapi Pulang Bertemu Kelompok Rentan

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Alun-Alun Klaten Pasca Penerapan Jateng di Rumah Saja dan Wiwit Jam Songo Ora Lunga, Sabtu (6/2/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemkab Klaten memberikan penjelasan PPKM Mikro yang membatasi waktu di malam hari.

Assiten 1 Sekda Klaten bidang Pemerintah dan Kesra Ronny Roekmito, mengatakan pembatasan jam malam bukan berarti Covid-19 akan menyerang di malam hari.

"Tidak ada perbedaan Covid-19 antara pagi, siang, sore maupun malam, mengapa malam hari kita coba, kami hanya ingin mengurai kerumunan di malam hari," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (10/2/2021).

Ronny mengungkap masyarakat sering kali keluar malam dengan bergerombol.

Klaten Kebanjiran, Tim Medis MRI ACT Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Klaten Atur Zonasi Corona Sampai Tingkat RT saat PPKM Mikro, Ada Hijau - Merah, Ini Penjelasannya

Lanjut dia mengatakan sering kali orang yang bergerombol tidak menerapkan prokes, seperti berkerumun.

"Sehingga kerumunan kita urai agar tidak menimbulkan penularan, jadi titik tangkapnya bukan pada virus itu menyebar siang atau malam" akunya.

"Tapi adalah bagaimana tidak berkerumun," ujar dia.

Kemudian Ronny mengatakan saat bergerombol, tidak tahu salah satu orang dalam gerombolan tersebut berstatus OTG, probable, atau suspek sekaligus.

"Kalau anak muda kuat, namun saat dia pulang, kemudian berinteraksi dengan keluarga yang rentan, mereka yang kelompok rentang yang akan kena," tutur Ronny.

Selain itu, begadang tengah malan juga membuat kondisi kesehatan menurun berserta imunitasnya.

"Mungkin dibawah 40 tahun mungkin masih tahan, tapi kalau melek malamnya diatas 2-3 hari pasti hbnya turun, kalau hb turun kondisi badannya pasti menurun," jelasnya.

Keluarkan SE Mikro

Sebelumnya, Bupati Klaten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam edaran yang ada nantinya PPKM Mikro akan dilaksanakan mulai Rabu (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Halaman
123

Berita Terkini