"Tadi evaluasi Gubernur, kita sudah masuk zona orange dan saat ini kita mempersiapkan SE Bupati terkait pelaksanaan PPKM Mikro," kata Ronny, Senin, (8/2/2021).
• Pemkab Sragen Izinkan Hajatan Pernikahan saat PPKM Skala Mikro, Ini Syaratnya
• Anak 5 Tahun Boleh Masuk Mal di Solo, Pemkot Longgarkan Aturan saat Penerapan PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro, tidak ada perubahan dari PPKM sebelumnya.
Hanya saja PPKM kali ini lebih terpusat ke pembatasan hingga di lingkungan RT.
"PPKM Mikro lebih berfokus pada pembatasan ke lingkup RT yang disana masih ada yang terpapar Covid-19, untuk yang lain tidak jauh berbeda dari sebelumnya," kata Ronny.
Ronny menjelaskan, dalam PPKM nantinya tetap menggunakan SE Gubernur seperti tetap membuka Objek Wisata sampai pukul 15.00 WIB dan hanya diisi mencapai 50 persen dari kapasitas tempat.
Jam operasinya juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Setelah itu diterapkan imbauan Bupati Klaten Wiwit Jam Songo Ora Lunga," papar dia.
• Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Gedung saat PPKM Mikro Solo: Tamu Maksimal 500 Orang, Tanpa Kursi
Dia menuturkan, saat ini sudah meminta camat melakukan pemetaan sejak Minggu (7/2/2021) malam.
Hal itu agar diketahui mana RT yang masuk zona merah atau tidak.
"Kami sudah minta mereka maping kemarin, kita harapkan sudah hasilnya hari ini," harapnya.
Dia menyebutkan, akan ada koordinator untuk mengontrol RT yang masuk dalam zona merah.
Nantinya, jika ada warga di RT tersebut yang terkonfimasi positif, maka akan dilakukan prokes dengan isolasi mandiri dan diawasi oleh petugas melalui koordinator.
"Kami saat ini masih menunggu SE dari Gubernur dulu, dan sebenarnya ini pernah kami lakukan, namun kurang disiplin terutama dalam hal isolasi mandiri," ucapnya. (*)