Ia menegaskan, untuk warga desa yang tanahnya terdampak pembangunan Proyek Jalan Tol Solo-Jogja di enam desa yang sudah menjalani musyawarah ganti rugi pengadaan tanah.
Mayoritas warga yang terdampak proyek tersebut menyetujui ganti rugi tersebut.
"Tapi untuk yang lainnya sudah setuju ya, kami juga minta agar panitia pengadaan segera menghubungi pemilik tanah yang belum sepakat," sambungnya.
Pejabat sementara (Pjs) Sekretaris Desa Kapungan, Purnomo membenarkan ada 7 warganya yang belum menyetujui karena warga tersebut berada di luar kota.
Baca juga: Bantah Tudingan Numpang Hidup, Teddy Sebut Punya Uang Rp 650 Juta Hasil Kerja di Luar Negeri
Baca juga: Update Covid-19 Klaten : Ada Tambahan 51 Kasus Positif di Tengah Pilkada 2020, Tapi 53 Pasien Sembuh
"Iya ada 7 warga yang belum, mereka pemilik tujuh bidang tanah juga," katanya.
Sebagai informasi, berikut 6 desa yang sudah merampungkan proses musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten yakni.
- Desa Kahuman 120 bidang.
- Desa Sidoharjo 100 bidang.
- Desa Polan 2 bidang.
- Desa Mendak 24 bidang.
- Desa Sidomulyo 36 bidang.
- Desa Kapungan 207 bidang.
Untuk diketahui, wilayah Desa Kapungan, merupakan desa terbanyak yang bidang tanahnya diterjang pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo.
Sah Sepakat
Lima desa di dua kecamatan di Kabupaten Klaten sudah sepakat nilai ganti rugi karena terdampak Tol Solo-Jogja.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menjelaskan, sebanyak 98 persen masyarakat di lima desa sepakat.
Mereka sepakat dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan saat musyawarah penggantian tanah terdampak proyek Tol Trans Jawa itu.
"Kalau dikalkulasi, hampir 98 persen warga desa yang tanahnya dilalui tol Yogya-Solo setuju dengan proses ganti rugi yang telah dilalui 5 desa itu," ujarnya saat ditemui di Desa Kapungan, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: 223, 8 Hektar Lahan Desa Kapungan Klaten Terdampak Tol Solo - Jogja, Tanah Kas Desa Ikut Kena Imbas
Baca juga: Tol Solo-Yogya Segera Dibangun, Begini Pandangan REI Solo Raya: Kawasan Exit Tol Bisa Dikembangkan
Ia mengatakan, adapun 2 persen warga dari lima desa yang belum setuju karena sisa tanahnya masih berada di atas 100 meter persegi.
"Kemarin itu ada yang tidak setuju karena sisa tanah, karena sisa tanahnya masih di atas 100 meter persegi. Jadi perlu tim khusus. Jadi kalau tanahnya tidak bisa di pakai buat pertanian lagi, maka nanti ada tim yang akan menilai," ucapnya.
Sulistiyono menjelaskan, warga yang belum setuju yakni di Desa Kahuman ada satu bidang dan Desa Sidomulyo dua bidang.
Sementara untuk Desa Sidoharjo, Polan dan Mendak 100 persen setuju dengan musyawarah penggantian tanah terdampak tol pekan yang telah digelar sejak pekan lalu itu.
Ia menambahkan, jika semua warga dari lima desa yang telah setuju dengan ganti rugi pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo pada sesi satu tahun anggaran 2020 itu akan segera mendapatkan ganti kerugian melalui rekening masing-masing.
"Pembayaran ganti ruginya melalui rekening dan akan dibayarkan pada akhir Desember 2020 ini," jelas Sulistiyono.
Kemudian, Sulistiyono juga berharap, jika semua pemilik tanah yang terdampak tol di Desa Kapungan sebanyak 207 bidang juga sepakat terkait ganti rugi tanah terdampak tol tersebut.
"Semoga di desa ini juga berjalan lancar seperti lima desa lainnya," tandasnya.
Daftar Lima Desa yang Sepakat :
- Desa Mendak 24 bidang (Kecamatan Delanggu)
- Desa Sidomulyo 36 bidang (Kecamatan Delanggu)
- Desa Kahuman 120 bidang (Kecamatan Polanharjo)
- Desa Sidoharjo 100 bidang (Kecamatan Polanharjo)
- Desa Polan 2 bidang (Kecamatan Polanharjo)
Daftar Lengkap Wilayah Terdampak
Pemerintah merilis daftar desa dan kecamatan di Kabupaten Klaten yang bakal tergusur proyek jalan Tol Solo-Jogja.
Terdapat 50 desa di 11 kecamatan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Solo-Jogja.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bernomor 590/48 tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo-Jogja di Klaten.
• Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
• Sah! 50 Desa yang Ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Klaten Resmi Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja
Total luas yang terdampak di Kabupaten Klaten seluas 3.775.217 meter persegi.
Berikut ini daftar 50 desa di 11 kecamatan yang terdampak Tol Solo-Jogja :
1. Kecamatan Delanggu
- Desa Mendak
- Desa Sidomulyo
2. Kecamatan Polanharjo
- Desa Kranggan
- Desa Sidoharjo
- Desa Keprabon
- Desa Polan
- Desa Kahuman
- Desa Kapungan
- Desa Glagahwangi
3. Kecamatan Ceper
- Desa Kuncen
4. Kecamatan Klaten Utara
- Kelurahan Barenglor
- Kelurahan Gergunung
- Desa Jebugan
5. Kecamatan Karanganom
- Desa Ngabeyan
- Desa Brangkal
- Desa Beku
- Desa Tarubasan
- Desa Jungkare
- Desa Kadirejo
6. Kecamatan Ngawen
- Desa Kwaren
- Desa Majungan
- Desa Pepe
- Desa Tempursari
- Desa Kahuman
- Desa Ngawen
- Desa Senden
- Desa Gatak
- Desa Duwet
7. Kecamatan Kebonarum
- Desa Malangjiwan
- Desa Karangduren
- Desa Mendem
8. Kecamatan Karangnongko
- Desa Karangnongko
- Desa Demakijo
- Desa Jagalan
- Desa Gumul
9. Kecamatan Jogonalan
- Desa Tambakan
- Desa Tangkisan
- Desa Prawatan
- Desa Somopuro
- Desa Joton
- Desa Wonoboyo
- Desa Granting
- Desa Dompyongan
10. Kecamatan Manisrenggo
- Desa Borangan
- Desa Barukan
- Desa Nangsri
- Desa Taskombang
11. Kecamatan Prambanan
- Desa Joho
- Desa Kebondalem Lor
- Desa Kokosan
Dari 11 Kecamatan yang terdampak, Kecamatan Ngawen menjadi wilayah terdampak paling banyak meliputi 9 desa.
Sedangkan Kecamatan Ceper menjadi wilayah terkecil terdampak yakni desa Kuncen, disusul Kecamatan Delanggu dengan desa terdampak dua wilayah yakni Sidomulyo dan Mendak.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 98 Persen Pemilik Tanah di 5 Desa Terdampak Tol Yogya-Solo di Klaten Setuju Tawaran Ganti Rugi