Berita Karanganyar Terbaru

Edarkan Uang Palsu Jelang Lebaran, 3 Orang Diamankan Polres Karanganyar

Editor: Agil Trisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang palsu

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Menjelang lebaran 2021, Polres Karanganyar mengantisipasi peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Hasilnya, tiga orang yang diduga mengedarkan uang palsu diamankan jajaran Polres Karanganyar.

Mereka yang diamankan berinisial IS (40) warga Jakarta Selatan, SBH (32) warga Colomadu, dan VC (24) warga Sukoharjo.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu ke Polsek Colomadu.

Uang tersebut digunakan untuk transaksi di toko kelontong. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kepolisian lantas menindaklanjuti dan berhasil menangkap IS di kontrakannya daerah Colomadu pada Senin (5/4/2021).

Polisi pun melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SBH dan VC.

Diketahui uang palsu itu didapatkan IS dan SBH setelah membeli dengan nominal tertentu kepada VC.

"Uang palsu TKP di Colomadu. Tersangka ada tiga. Barang bukti (yang diamankan) ada HP, STNK dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 29 lembar," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Kebakaran Karanganyar, 7000 Ekor Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 300 Juta

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Karanganyar Jumat 23 April 2021 atau 11 Ramadhan 1442 H

Baca juga: Mobil Terperosok ke Selokan di Tawangmangu Karanganyar, Ternyata Baru Sehari Keluar dari Dealer

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Karanganyar Kamis 22 April 2021 atau 10 Ramadhan 1442 H

Diketahui IS dan SBH membeli uang palsu dari VC dengan harga 1 banding 2.

Semisal apabila membeli Rp 50 ribu akan mendapatkan Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Karanganyar mengimbau kepada masyarakat supaya berhati-hati setiap melakukan transaksi. Apabila mendapati uang yang mencurigakan supaya segera melaporkan ke kepolisian.

Saat ditanya, seorang pelaku IS mengatakan semula berniat coba-coba untuk mendapatkan untung.

"Baru satu minggu. Modal Rp 500 ribu dapat Rp 1 juta," tuturnya.

Penemuan Uang di Wonogiri

Halaman
1234

Berita Terkini