Namun, pelaku membuang ponsel itu ke semak-semak.
"Kepolisian dan petugas keamanan dengan bantu menangkap pelaku dan berhasil," kata Romadoni.
Komplotan pencopet terancam lima tahun penjara.
Dari pengakuan para pelaku kepada polisi, mereka menggunakan cadar dan Jilbab besar untuk menutupi aksinya.
"Mereka ini sudah ahli dalam melakukan aksinya saat melakukan pencopetan pada korbannya," papar Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Senin (17/2/2020).
"Cadar dan Jilbab besar digunakan untuk menutupi aksi mereka," papar AKP Tegar.
Mereka adalah SJ (38) warga Klaten Selatan, Klaten dan PN (65) warga Klaten Tengah, Klaten serta ST (66) Tingkir, Salatiga.
Ketiga copet tersebut beraksi di Festival Jenang Sala, Ndalem Joyokusuman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (17/2/2020). (*)