Berita Klaten Terbaru

AADY Resmi Tersangka Pasca Tabrak Polisi dengan VW di Pos Prambanan : Bisa Dipenjara 1 Tahun Lebih

Penulis: Rahmat Jiwandono
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolose penangkapan AADY (16) oleh Brimob dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polisi menetapkan AADY (16) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari saat dihentikan di Pos Penyekatan Prambanan pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan masih di bawah umur.

"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, Senin (10/5/2021).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Ancaman hukumannya itu," terangnya.

Baca juga: Biaya Pengobatan Puluhan Warga yang Keracunan di Karangpandan Ditanggung, Dinkes Juga Ambil Sampel

Baca juga: Viral Video Anak Memaki dan Dorong Ibu hingga Tersungkur di Wonogiri, Didatangi Dinas, Ini Hasilnya

Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua pengendara mobil.

"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.

Katanya Panik

Pasca menerobos penyekatan dan menabrak petugas, sopir AADY (16) sudah dimintai keterangan oleh polisi.

Sempat muncul di benak publik, apa yang melatarbelakangi bocah ABG berani menabrak polisi di Prambanan, Jalan Raya Solo Jogja, Sabtu (8/5/2021) itu?

Adapun motif lengkap diungkapkan saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Andriansyah membeberkan kronologi insiden mobil VW kuning viral tersebut.

Baca juga: Nasib AAD Bocah Penabrak Polisi di Prambanan : Terancam Penjara, Polisi Tak Peduli Anak Orang Kaya

Baca juga: Sisi Lain VW Tabrak Polisi Klaten : Mobil Kinclong Tapi Pajak Mati, AADY Beli Bekas Kini Belum Lunas

Halaman
1234

Berita Terkini