Berita Solo Terbaru

Galabo Solo Bakal Dihidupkan Lagi, Pemkot Solo Sebut Prosesnya Bertahap

Penulis: Azfar Muhammad
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

New Galabo Solo

Sebelumnya, aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah. 

Sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap patuh protokol kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057.

Baca juga: PSBB Hari Pertama, Solo dan Sragen Kompak Tak Ada Penyekatan, Tapi Sanksi Pelanggar Tetap Ditegakkan

Baca juga: Awas Kecele! Objek Wisata di Solo Raya Banyak yang Ditutup Selama PSBB Dua Minggu, Ini Daftarnya

Surat edaran tersebut tentang perubahan atas surat edaran walikota surakarta nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Berikut isi Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/057 : 

Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, meliputi :

1. Waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha, 

2. Makan di tempat paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter, 

3. Layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.

Demikiam untuk menjadikan maklum dan dipedomani, atas kerjasamanya disampaikan terimakasih. 

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.

Seperti diketahui, jam operasional pusat kuliner, termasuk angkringan sebelumnya dibatasi pukul 19.00 WIB. 

"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ," kata Ahyani, Senin (11/1/2021).

"Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," tambahnya. 

Layanan pesan antar di pusat kuliner, sambung Ahyani, masih diperolehkan. Jam operasionalnya sesuai jam tutup warung. 

Halaman
1234

Berita Terkini